Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin, dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. OTT Bupati Langkat itu memunculkan dugaan keterlibatan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, “Diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). Pernyataan tersebut mengaitkan pengamanan uang tunai dengan dugaan suap proyek yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan.
Barang bukti yang diamankan
KPK menyatakan uang tunai yang ditemukan mencapai jumlah ratusan juta rupiah. Keterangan resmi dari juru bicara mengindikasikan barang bukti tersebut dianggap relevan dalam dugaan aliran uang yang terkait dengan proyek pemerintahan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai bentuk, nominal pasti, atau penyimpanan uang itu belum diuraikan secara mendetail dalam pernyataan awal.
Dugaan terkait proyek di dua dinas
Pernyataan KPK menempatkan dugaan aliran dana pada konteks proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan. Kalimat yang disampaikan juru bicara menyebutkan bahwa uang tunai itu diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada bupati. Kaitannya dengan dua dinas tersebut menjadi fokus awal penyelidikan, menurut penjelasan yang dikeluarkan pada Jumat (3/7/2026).
Pernyataan resmi dan titik lokasi komunikasi
Pernyataan publik disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari Jumat (3/7/2026). Ucapan yang dikutip menyatakan dugaan peran uang tunai sebagai bagian dari fee proyek. Informasi ini menjadi rujukan awal untuk pemahaman publik mengenai motif penangkapan dan barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.
Impak dan perhatian publik
Kejadian OTT yang menjerat kepala daerah biasanya menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan proyek daerah dan hubungan pihak swasta dan pejabat publik. Dalam kasus ini, fokus pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan memicu perhatian terhadap mekanisme penganggaran dan pelaksanaan proyek di dua sektor tersebut. Pernyataan KPK yang merujuk pada dugaan fee proyek menempatkan temuan uang tunai sebagai bukti awal yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap praktik pengadaan dan pelaksanaan proyek di tingkat daerah. Pengembangan penyelidikan dan penjelasan lanjutan dari KPK akan menentukan langkah berikutnya dalam proses hukum dan administrasi terkait dugaan tersebut.
