Renewable Energy : Siapkah Indonesia Tanpa Energi Fosil

Bagikan:

Sebagai negara yang terletak di wilayah geografis yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, Indonesia ikut menandatangani Persetujuan Paris 2015. Perjanjian tersebut menargetkan menjaga kenaikan temperatur global di bawah 2 derajat celcius. Menindaklanjuti hal itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional pun ditetapkan.

 

Sekitar dua pertiga dari emisi gas rumah kaca global yang menyebabkan perubahan iklim terkait dengan pasokan dan penggunaan energi bahan bakar fosil. Melalui perangkat aturan yang ditetapkan, Indonesia menargetkan dapat mengurangi penggunaan energi bahan bakar fosil dan meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan.

  

Registrasi dibuka sampai Senin, 1 Maret 2021 pukul 17.00 WIB.


Event Lainnya