Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya, mengingatkan masyarakat dan jajaran penegakan hukum lalu lintas untuk tidak mudah percaya pada informasi viral di media sosial. Pesan itu disampaikan ketika ia memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Bidang Gakkum Semester I Tahun 2026.

Brigjen I Made Agus menekankan bahwa kita hidup di era post-truth, di mana informasi yang tidak benar atau hoaks dapat menyebar cepat dan sering kali dianggap sebagai fakta. Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi upaya penegakan hukum lalu lintas yang kerap bergantung pada data, bukti, dan verifikasi langsung.
Pesan untuk publik dan penegak hukum
Dalam arahannya, Brigjen I Made Agus menyoroti dua kelompok sasaran utama: publik luas dan aparat penegak hukum di bidang lalu lintas. Ia mengingatkan agar semua pihak berhati-hati menerima klaim yang beredar di platform digital, terutama bila klaim tersebut berisi narasi yang mudah memancing emosi atau belum diverifikasi.
Bagi aparat penegak hukum, kehati-hatian ini penting agar proses penegakan tetap berlandaskan bukti dan prosedur yang benar. Sementara bagi masyarakat, sikap selektif terhadap informasi viral dapat mencegah kepanikan, kesalahpahaman, dan potensi gangguan ketertiban umum. Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Brigjen I Made Agus saat memimpin rapat Anev, yang fokus pada evaluasi kinerja Gakkum Semester I Tahun 2026.
Mengapa era post-truth menjadi tantangan
Era post-truth ditandai oleh pergeseran cara sebagian orang menilai kebenaran: bukti dan fakta sering kalah cepat dibanding narasi yang kuat dan viral. Brigjen I Made Agus menyoroti fenomena ini sebagai tantangan nyata karena informasi palsu yang beredar dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap kerja kepolisian dan proses hukum.
Dampak informasi yang tidak akurat tidak hanya soal opini publik semata. Dalam konteks penegakan hukum lalu lintas, informasi viral yang keliru berpotensi mengganggu investigasi, menimbulkan stigma terhadap individu atau institusi, serta mengalihkan perhatian dari masalah substansial yang sedang ditangani.
Catatan Anev bagi penegakan hukum lalu lintas
Rapat Analisa dan Evaluasi Bidang Gakkum Semester I Tahun 2026 yang dipimpin Brigjen I Made Agus digunakan untuk meninjau capaian, kendala, dan langkah perbaikan di bidang penegakan hukum lalu lintas. Di dalam konteks tersebut, kewaspadaan terhadap informasi viral menjadi salah satu catatan penting yang perlu mendapat perhatian berkelanjutan.
Penekanan pada verifikasi data dan komunikasi yang terkontrol juga menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas institusi. Meski rapat bersifat internal, pesan tentang kehati-hatian terhadap hoaks relevan bagi hubungan penegak hukum dan publik yang semakin dipengaruhi oleh arus informasi digital.
Brigjen I Made Agus mengajak seluruh pihak untuk lebih kritis dan cermat dalam menerima serta menyebarkan informasi. Sikap ini diharapkan bisa memperkecil peluang salah tafsir dan menjaga kelancaran proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Sebagai bagian penutup pertemuan Anev itu, catatan mengenai bahaya informasi yang tidak benar dan pentingnya verifikasi menjadi pengingat bahwa upaya penegakan hukum tidak berjalan sendiri, melainkan berkaitan erat dengan literasi informasi masyarakat dan tanggung jawab bersama untuk tidak memperkuat hoaks.
Pesan dari pimpinan Dirgakkum Korlantas ini menekankan perlunya kehati-hatian di era digital, baik bagi aparat yang bertugas menegakkan hukum maupun warga yang menerima dan membagikan informasi secara aktif. Langkah-langkah lanjutan yang dibahas dalam rapat diharapkan memperkuat mekanisme internal agar respons terhadap isu viral lebih terukur dan berbasis bukti.
