Memasuki usia ke-27, Komite Almamater Rakyat Teritorial (KARAT) mengangkat tema revolusi nutrisi sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Seruan itu disampaikan dalam momentum refleksi yang digelar di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (11/7/2026).

Pada kegiatan tersebut KARAT menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar perjuangan ekonomi yang berpihak pada rakyat. Pimpinan organisasi membacakan Manifesto 27 Tahun KARAT sebagai rangkaian pernyataan arah gerakan ke depan.
KARAT dan Komitmen Mengawal Pasal 33 UUD 1945
KARAT menempatkan pengawalan terhadap Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam memperjuangkan kedaulatan ekonomi. Dalam refleksi yang berlangsung di Cisarua itu, organisasi menegaskan bahwa upaya memperkokoh ekonomi nasional harus dilandasi ketegasan terhadap prinsip-prinsip konstitusi yang mengatur kekayaan nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi organisasi sebagai kelompok pergerakan yang menempatkan aspek hukum dasar negara sebagai rujukan dalam menata ulang prioritas ekonomi. Dengan menegaskan kembali misi ini pada perayaan ulang tahun, KARAT menunjukkan konsistensi sikap politiknya dalam jangka panjang.
Seruan Revolusi Nutrisi dan Arah Ekonomi Kerakyatan
Revolusi nutrisi yang diangkat KARAT bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari agenda yang ingin menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan kebutuhan dasar masyarakat. Organisasi menyerukan pentingnya penyelarasan pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berakar kuat pada tingkat tapak, menempatkan aspek pemenuhan gizi dan ketersediaan pangan sebagai komponen strategis pembangunan ekonomi lokal.
Pernyataan itu menekankan bahwa pembangunan ekonomi yang berhasil harus mampu menjawab persoalan di tingkat komunitas dan keluarga, serta memastikan akses yang adil terhadap sumber daya pangan dan gizi. Dengan demikian, perhatian pada aspek nutrisi menjadi bagian integral dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi.
Manifesto 27 Tahun dan Pernyataan Pimpinan
Pimpinan KARAT, Bungas T. Fernando Duling, membacakan Manifesto 27 Tahun KARAT sebagai inti pernyataan politik organisasi pada peringatan kali ini. Manifesto itu menjadi dokumen yang merangkum komitmen dan tuntutan KARAT dalam konteks ekonomi konstitusional dan pembangunan kerakyatan.
Meski isi manifesto tidak diuraikan rinci pada kesempatan ini, pembacaan dokumen tersebut menjadi simbol konsolidasi visi organisasi untuk periode mendatang. Langkah tersebut juga menandai momen refleksi sekaligus penegasan arah kerja yang akan ditempuh oleh KARAT seiring memasuki usia gerakan yang ke-27.
Ruang Gerak dan Tantangan ke Depan
Dengan menempatkan penekanan pada revolusi nutrisi dan pengawalan Pasal 33 UUD 1945, KARAT menegaskan pilihan strategisnya untuk fokus pada isu-isu ekonomi kerakyatan di level akar rumput. Pilihan ini membuka ruang bagi organisasi untuk melanjutkan advokasi dan kegiatan yang berkaitan dengan ketersediaan pangan, gizi, dan pengelolaan sumber daya secara kolektif.
Peringatan HUT ke-27 menjadi momen evaluasi dan penegasan komitmen. Bagi KARAT, usia gerakan yang matang dipakai untuk mengukuhkan kembali posisi politiknya dan merumuskan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk memperkuat ekonomi berbasis konstitusi dan kebutuhan rakyat di tingkat tapak.
Refleksi dan manifesto yang disampaikan di Cisarua menandai babak baru perjalanan organisasi tersebut, sekaligus menggarisbawahi urgensi menyelaraskan kebijakan dan praktik ekonomi dengan prinsip-prinsip yang dinilai mampu menjamin kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.
