Senayan kembali mengangkat masalah pencegahan korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah dalam rentang waktu berdekatan. Komisi II DPR menilai kejadian itu mencerminkan adanya celah dalam sistem pencegahan yang belum tertutup. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyampaikan bahwa penindakan aparat penegak hukum belum diikuti oleh pembenahan menyeluruh terhadap sistem yang berpotensi melahirkan praktik koruptif. Ia mengingatkan bahwa tanpa perbaikan struktural, upaya penindakan hanya akan menjadi siklus di mana kejahatan berulang dengan pelaku yang berganti.
OTT Beruntun dan Sorotan DPR
Kejadian OTT terhadap dua kepala daerah yang terjadi berdekatan waktu itu mendapat perhatian anggota legislatif. Dalam pandangan Komisi II, penindakan yang agresif memang diperlukan untuk menegakkan hukum. Namun, sorotan fokus berpindah pada upaya pencegahan yang dinilai belum sejalan dengan langkah penegakan. Pernyataan dari wakil DPR tersebut menegaskan keprihatinan soal ketidaksesuaian tindakan represif dan kebijakan pencegahan. Menurut Komisi II, penindakan tanpa disertai pembetulan tata kelola dan penguatan mekanisme antikorupsi berisiko hanya menyiapkan panggung bagi pelaku baru yang memanfaatkan celah serupa.
Kebutuhan Pembenahan Sistem
Argumen yang disampaikan menyiratkan kebutuhan pembenahan menyeluruh pada aspek yang membuka kemungkinan korupsi. Penguatan aturan, pengawasan internal, transparansi proses pengambilan keputusan, serta mekanisme pelaporan yang efektif menjadi bagian dari diskusi panjang tentang bagaimana menutup celah tersebut. Dalam konteks ini, Komisi II menyoroti bahwa langkah pencegahan harus dirancang agar mampu mengatasi akar masalah, bukan hanya menindak saat pelanggaran sudah terjadi. Pendekatan preventif yang komprehensif dinilai lebih berkelanjutan untuk menurunkan frekuensi kasus korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Dampak Penindakan Tanpa Pembenahan
Kritik yang dilontarkan juga menyinggung konsekuensi sosial dan politik dari penindakan yang tidak diimbangi pembenahan. Ketergantungan pada operasi tangkap tangan sebagai solusi tunggal dapat memberi kesan bahwa masalah terselesaikan sementara akar penyebab tidak disentuh. Akibatnya, pola praktik koruptif cenderung berulang meski pelakunya berganti. Komisi II menekankan bahwa upaya kolektif diperlukan, melibatkan lembaga penegak hukum, legislatif, eksekutif daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk menyusun langkah pencegahan yang lebih efektif. Meski penindakan tetap penting untuk menegakkan hukum, perumusan kebijakan pencegahan yang menyeluruh dianggap krusial agar penindakan tidak selalu menjadi satu-satunya jawaban. Polemik ini menempatkan pencegahan korupsi ke garis depan perdebatan kebijakan antikorupsi di tingkat nasional. Sorotan dari Komisi II menunjukkan bahwa fokus pemerintah dan lembaga terkait perlu bergeser dari sekadar menindak ke arah membangun sistem yang tahan terhadap praktik korupsi. Komitmen untuk menutup celah sistemik dan memperkuat mekanisme pencegahan akan menjadi penentu apakah fenomena OTT berulang akan berkurang atau terus menjadi indikator lemahnya tata kelola daerah. Perbaikan yang menyeluruh, menurut pandangan yang disampaikan, menjadi syarat agar penindakan yang selama ini dilakukan menghasilkan perubahan nyata dalam jangka panjang.
