Kelancaran impor menjadi sorotan utama pelaku logistik seiring pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Para pelaku di sektor ini menyatakan dukungan terhadap penguatan tata kelola impor, namun menegaskan bahwa kebijakan yang baik harus diimbangi dengan upaya menjaga arus barang tetap lancar.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pelaku logistik mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya diukur dari ketatnya pengawasan. Mereka menekankan pentingnya efisiensi operasional, kesinambungan rantai pasok, dan kemampuan industri nasional untuk beradaptasi agar daya saing tetap terjaga.
Dukungan terhadap penguatan tata kelola impor
Pelaku logistik memberikan sinyal positif terhadap upaya pemerintah memperbaiki kerangka regulasi impor melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026. Dukungan ini muncul karena regulasi dinilai dapat memberikan kepastian aturan dan memperjelas alur perizinan yang berkaitan dengan kegiatan impor.
Walaupun mendukung, para pelaku logistik juga meminta agar penerapan kebijakan mempertimbangkan realitas operasional di lapangan. Menurut mereka, kepastian aturan perlu diselaraskan dengan praktik logistik agar tidak menimbulkan bottleneck yang justru menghambat pasokan bahan baku dan barang modal bagi industri.
Lebih dari sekadar pengawasan
Sejumlah pihak di sektor logistik mengingatkan bahwa fokus semata pada pengawasan dan pengetatan impor berisiko mengabaikan aspek penting lain. Mereka menyoroti tiga hal utama yang harus mendapat perhatian bersamaan:
- kelancaran rantai pasok,
- efisiensi logistik,
- daya saing industri nasional.
Tanpa sinergi kebijakan dan kemampuan operasional di sektor logistik, langkah pengetatan berpotensi menimbulkan gangguan pasokan. Dampaknya, industri dalam negeri bisa menghadapi kenaikan biaya produksi dan penurunan produktivitas yang akhirnya mempengaruhi daya saing di pasar domestik dan ekspor.
Tantangan di tengah ketidakpastian global
Pelaku logistik juga menyoroti kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Dalam situasi tersebut, ketahanan rantai pasok menjadi semakin krusial. Mereka menilai bahwa kebijakan impor perlu mempertimbangkan dinamika pasar internasional agar keputusan regulasi tidak memperparah ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Dengan menjaga kelancaran impor dan meningkatkan efisiensi logistik, pelaku usaha berharap industri nasional mampu merespons fluktuasi global tanpa kehilangan daya saing. Selain itu, koordinasi antarpemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan operasional yang signifikan.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi titik fokus perdebatan upaya penguatan tata kelola dan kebutuhan praktis di lapangan. Pelaku logistik mendorong pendekatan yang seimbang: aturan yang jelas dan pengawasan yang efektif, sekaligus langkah konkret untuk menjaga arus barang, menekan biaya logistik, dan mempertahankan daya saing industri nasional.
Dalam kondisi perekonomian global yang tak menentu, sinergi kebijakan dan kemampuan operasional sektor logistik dinilai kunci agar upaya reformasi regulasi memberi manfaat nyata bagi pertumbuhan industri.
