Masker di Masa New Normal dan Peraturannya di Mancanegara
30/07/2020, 07:17 WIB
PENGGUNAAN masker di ruang publik tampaknya sudah menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat dunia, salah satunya Indonesia. Masker dijadikan salah satu alat pelindung diri paling utama dari risiko penularan Covid-19.
Saat ini, hampir seluruh fasilitas di publik mewajibkan semua orang menggunakan masker. Contoh paling dekat, saat berkunjung ke minimarket dan supermarket.
Pengalaman soal itu sempat dialami penulis. Lebih kurang satu bulan lalu, penulis sempat lupa memakai masker saat hendak menuju salah satu supermarket di Tangerang. Sesampainya di pintu masuk, petugas keamanan menegur dan meminta penulis untuk mengenakan masker.
Lantaran terlanjut tidak membawa masker, penulis pun dilarang untuk masuk ke dalam supermarket.
Tak hanya supermarket yang berskala besar, mini market yang biasanya ada di lingkungan tempat tinggal juga saat ini memberi imbauan di pintu masuk. Tulisannya “Yang tidak pakai masker dilarang masuk”.
Singkatnya, penggunaan masker jadi aturan pokok di tengah pandemi. Selama lebih kurang empat bulan terakhir, masker juga selalu jadi topik perbincangan teratas di berbagai lini masa.
Pasalnya, virus corona menyebar melalui droplet, yakni cairan atau cipratan air liur orang terinfeksi ketika mereka berbicara, bersin, dan batuk. Masker punya fungsi untuk menghalau droplet tersebut tersebar ke dalam tubuh seseorang.
Bahkan, baru-baru ini, Kamis (9/7/2020), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa virus corona dapat pula menular melalui udara (airbone).
Penularan melalui udara ini didefinisikan sebagai penyebaran agen penularan yang disebabkan oleh tetesan nukleus (aerosol). Aerosol sendiri merupakan tetesan pernapasan yang sangat kecil (berukuran
Melansir Kompas.com, Jumat (10/7/2020), penularan SARS-CoV-2 lewat udara dapat terjadi di dalam ruangan tertutup yang dipadati banyak orang dan memiliki ventilasi buruk.
Dengan dinyatakannya pengumuman tersebut, urgensi penggunaan masker pun semakin meningkat.
Soal aturan penggunaan masker mengingatkan kita kembali saat kali pertama wabah Covid-19 resmi jadi pandemi. Saat itu, harga masker di pasaran melambung tinggi seiring dengan keterbatasan ketersediaan di pasaran karena peningkatan permintaan.
Hal paling terasa adalah saat ketersediaan masker bedah untuk petugas medis juga ikut terimbas. Karenanya, WHO dan pemerintah mengimbau masyarakat untuk memakai masker kain.
Saat ini, setelah beberapa bulan terakhir, para ilmuwan telah mengevaluasi bahan masker yang paling efektif untuk menahan serangan virus corona.
Berikut adalah jenis-jenis masker mulai dari yang paling protektif sampai yang kurang efektif.
Masker N99 dan N95 dianggap sebagai masker yang paling efektif dalam menyaring partikel virus. Beberapa studi dan riset menyerukan hal serupa. Kendati demikian, kedua masker ini lebih direkomendasikan untuk dikenakan oleh petugas medis yang berhubungan langsung dengan pasien di rumah sakit.
Begitu pun masker bedah. Meski keefektifan menyaring partikel virus oleh masker bedah tidak sebaik masker N99 dan N95, masker bedah tetap jadi alat pelindung diri utama yang diprioritaskan untuk petugas kesehatan.
Di urutan ketiga, ada masker hybrid. Masker jenis ini cukup banyak dijual. Bahkan, banyak orang yang membuatnya sendiri memakai baju bekas berbahan katun atau sifon.
Selanjutnya, masker kain tiga lapis. Saat WHO pertama kali menyarankan masyarakat untuk wajib mengenakan masker meskipun dalam kondisi sehat, masker jenis ini lah yang direkomendasikan.
Adapun lapisan pertama di bagian paling dalam (menyentuh mulut dan hidung) adalah material katun atau cotton blends. Lapisan tengah menggunakan material polypropylene yang berfungsi untuk menyaring. Sedangkan lapisan bagian terluar memakai material polypropylene dan polyester untuk menahan virus masuk.
Terakhir, syal atau kaus katun. Meskipun fungsinya tidak terlalu efektif, tetapi lebih baik daripada tidak mengenakan pelindung sama sekali.
Pemberlakuan denda tak pakai masker
Lebih jauh, imbauan pemakaian masker bahkan menjadi aturan mengikat. Pemerintah DI sejumlah daerah turut memberlakukan denda bagi warganya yang tak memakai masker.
Hal itu tak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga mancanegara.
Bila peraturan tidak diikuti dengan seksama, siap-siap saja kena punishment atau hukuman. Berikut adalah beberapa negara yang telah menerapkan peraturan penggunaan masker yang kami urut berdasarkan hukuman paling ringan sampai yang terberat.
Meskipun masyarakat telah menggunakan masker sebagai alat pelindung diri, ini belumlah cukup mengingat Indonesia kini memasuki masa new normal.
Pada masa ini, aktivitas masyarakat akan kembali bergeliat. Oleh karena itu, perlu protokol kesehatan yang komprehensif di ruang publik agar penularan virus corona tidak semakin masif.
Mengenai hal tersebut, berikut adalah beberapa ketentuan baru di era new normal yang harus diterapkan di ruang publik.