Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto menekankan bahwa peluang kerja luar negeri perlu dioptimalkan sebagai salah satu solusi menghadapi tekanan yang terjadi di pasar tenaga kerja dalam negeri. Pernyataan itu disampaikan untuk menyoroti ketimpangan jumlah pencari kerja muda dan kebutuhan tenaga kerja di sejumlah negara maju.

“Di dalam negeri masih banyak anak muda usia produktif yang kesulitan memperoleh pekerjaan. Sementara itu, sejumlah negara maju justru menghadapi tantangan kekurangan tenaga kerja akibat penuaan populasi,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Tekanan di pasar tenaga kerja domestik
Pulung menilai kondisi pasar tenaga kerja domestik saat ini belum mampu menyerap seluruh angkatan kerja produktif, khususnya generasi muda. Pernyataan tersebut menempatkan persoalan kesempatan kerja sebagai isu utama yang berdampak pada kesejahteraan dan stabilitas ekonomi keluarga serta komunitas di berbagai daerah.
Menurutnya, fenomena rendahnya penyerapan tenaga kerja domestik menjadi alasan kuat untuk melihat alternatif penempatan tenaga kerja di luar negeri secara lebih serius. Fokus pada pemanfaatan peluang kerja luar negeri, kata Pulung, muncul sebagai salah satu pilihan yang perlu dipertimbangkan dalam kerangka kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Kesenjangan kebutuhan tenaga kerja di negara maju
Pernyataan Pulung juga menyoroti sisi lain dari persoalan lapangan kerja global, yakni adanya kebutuhan tenaga kerja yang meningkat di sejumlah negara maju. Ia menyebut penuaan populasi sebagai salah satu faktor yang menyumbang pada berkurangnya jumlah tenaga kerja di negara-negara tersebut, sehingga membuka ruang bagi pekerja migran.
Gambaran ini, menurut Pulung, menunjukkan adanya peluang timbal balik: sementara Indonesia menghadapi tantangan penyerapan tenaga kerja, negara-negara mitra membutuhkan tenaga kerja yang dapat mengisi ruang-ruang pekerjaan yang kosong. Dari perspektif perencanaan ketenagakerjaan, kesenjangan ini dianggap relevan untuk dikaji sebagai bagian dari strategi penempatan tenaga kerja.
Peran kebijakan dan pengawasan
Pulung menyampaikan penilaiannya tersebut dalam konteks fungsi pengawasan dan legislasi Komisi IX yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Ia menegaskan pentingnya agar upaya mengoptimalkan peluang kerja luar negeri dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang memengaruhi keberlangsungan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Penekanan pada optimalisasi penempatan PMI, menurutnya, bukan hanya soal jumlah penempatan, tetapi juga terkait mekanisme yang memastikan penempatan tersebut berjalan terencana dan aman. Isu ini menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial bagi tenaga kerja dan keluarga mereka di dalam negeri.
Dengan demikian, pernyataan Pulung menempatkan penempatan pekerja migran sebagai salah satu dimensi kebijakan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian lebih dari pembuat kebijakan. Pendekatan yang komprehensif diperlukan agar peluang yang terbuka di pasar internasional dapat dimanfaatkan tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Pernyataan Pulung Agustanto ini disampaikan pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai bagian dari dialog yang lebih luas mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan nasional dan peran penempatan tenaga kerja di luar negeri dalam merespons tantangan pasar tenaga kerja domestik.
