Kejaksaan Agung memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru, dan Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah saksi dalam perkara tersebut.

Jabatan Febrie sebagai mantan Jampidsus menjadi perhatian publik sejak pemanggilan ini diumumkan. Penetapan status saksi sekaligus dasar pemanggilan tercatat dalam dokumen penyidikan yang dikeluarkan oleh institusi penegak hukum.
Pemanggilan dan jadwal pemeriksaan
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menyampaikan bahwa pemanggilan pertama untuk pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026. Jadwal tersebut tercantum dalam proses administrasi penyidikan yang mengacu pada Sprindik yang baru diterbitkan.
Dari keterangan yang tersedia, pada panggilan pertama itu Febrie tidak memenuhi panggilan. Kejagung mencatat ketidakhadiran tersebut dalam rangkaian pemeriksaan yang sedang berjalan, namun tidak ada keterangan tambahan soal alasan ketidakhadiran dalam data yang dirilis.
Status saksi dalam perkara TPPU
Kejagung menyatakan bahwa dalam proses penyidikan saat ini posisi Febrie adalah sebagai saksi. Penetapan status ini menjadi rujukan formal dalam tata cara pemeriksaan dan penyusunan berkas perkara di lingkungan kejaksaan. Status saksi berbeda posisi hukum dengan tersangka, dan pencatatan status merupakan bagian dari administrasi penanganan perkara.
Informasi resmi yang disampaikan pihak kejaksaan menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai langkah dalam rangka pemeriksaan materiil terkait Sprindik yang telah dikeluarkan. Detail mengenai materi yang akan diperiksa atau kronologi dugaan TPPU tidak diuraikan lebih jauh dalam keterangan yang tersedia saat ini.
Keterangan dari tim pengawas
Pernyataan terkait jadwal pemanggilan disampaikan oleh Rudi Margono selaku Jamwas dan Koordinator Tim 9. Pernyataan tersebut merujuk pada pelaksanaan panggilan pertama pada 22 Juli 2026 dan menjadi catatan resmi terkait langkah awal pemeriksaan terhadap Febrie dalam perkara dugaan TPPU.
Dalam informasi yang dirilis sejauh ini, tidak terdapat rincian lanjutan mengenai proses selanjutnya setelah ketidakhadiran pada panggilan pertama. Pihak kejaksaan tetap memegang kendali proses penyidikan sesuai Sprindik yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut terkait pemeriksaan, pemanggilan berikutnya, atau perubahan status akan bergantung pada kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sampai saat ini, data resmi yang disampaikan hanya menegaskan pemanggilan berdasarkan Sprindik terbaru, status saksi bagi Febrie Adriansyah, serta jadwal panggilan pertama yang tidak dipenuhi.
