Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo Gibran, Darmizal, menyatakan apresiasinya atas penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Menurut Darmizal, penangkapan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan bahwa tindakan penyidik bukan langkah sembarangan, melainkan bagian dari rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan berkas perkara. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas langkah aparat kepolisian yang melakukan penahanan pada tanggal tersebut.
Pernyataan Darmizal tentang kesesuaian prosedur
Darmizal, dalam keterangannya, menaruh apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya. Ia menilai tindakan aparat telah mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Pernyataan itu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme hukum formal ketika penegakan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Meski pernyataan Darmizal bersifat apresiatif, inti pesannya adalah bahwa setiap langkah penegakan hukum harus bergerak dalam koridor aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini menjadi sorotan mengingat penangkapan melibatkan nama-nama yang mendapat perhatian publik.
Konteks penangkapan oleh Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Informasi mengenai penangkapan ini yang disampaikan pihak terkait kemudian mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk pernyataan apresiasi dari Ketua Umum Relawan Jokowi for Prabowo Gibran.
Darmizal menegaskan bahwa tindakan penyidik bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan sebagai bagian dari proses hukum yang berkaitan dengan berkas perkara yang ditangani aparat. Pernyataan ini menegaskan penekanan pada prosedur dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam penegakan hukum.
Makna kepatuhan terhadap KUHAP
Dalam pernyataannya, Darmizal secara khusus menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai acuan hukum. Penyebutan KUHAP menunjukkan perhatian terhadap aspek formalitas dan mekanisme hukum dalam setiap tindakan penegakan yang dilakukan aparat.
Pernyataan mengenai kepatuhan pada KUHAP juga mencerminkan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Meski demikian, pernyataan tersebut fokus pada aspek prosedural dan tidak menjabarkan detail materiil terkait pokok perkara atau status hukum pihak yang ditangkap.
Pernyataan Darmizal semakin menegaskan bahwa penegakan hukum yang efektif diharapkan tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan aparat memiliki dasar prosedural yang jelas. Sejumlah pihak mencermati peristiwa ini, sementara proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang ada.
