Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo Gibran Darmizal menyatakan apresiasi atas langkah yang diambil Polda Metro Jaya terkait penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa pada Jumat (19/6/2026). Menurut Darmizal, tindakan tersebut sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Darmizal menekankan bahwa proses yang dijalankan penyidik tidak dapat dipandang sebagai tindakan sewenang-wenang, melainkan sebagai bagian dari rangkaian prosedur hukum. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berita mengenai penahanan kedua tersangka oleh aparat kepolisian.
Penegasan dari Pimpinan Relawan
Dalam pernyataannya, Darmizal memberi penghargaan kepada aparat penegak hukum atas pelaksanaan tugasnya. Ia menyebut penangkapan kedua individu tersebut sebagai langkah yang berada dalam koridor hukum, sesuai mekanisme yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penegasan dari pimpinan organisasi relawan ini memuat perhatian pada aspek prosedural. Darmizal mempertanyakan anggapan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan secara sembarangan, dan menegaskan pentingnya menghormati proses yang telah diatur oleh perundang-undangan.
Peran KUHAP dalam Proses Penyidikan
KUHAP mengatur tata cara penyidikan, penangkapan, penahanan, serta hak-hak tersangka selama proses hukum berjalan. Dalam konteks umum, norma-norma KUHAP dimaksudkan untuk menjamin bahwa tindakan aparat penegak hukum berjalan dengan dasar hukum yang jelas dan memenuhi prinsip due process.
Komentar yang menyebut penangkapan sebagai langkah sesuai KUHAP menyoroti perlunya kepastian prosedural, lain mengenai wewenang penyidik, pemenuhan syarat administrasi, dan jaminan hak hukum bagi pihak yang ditangani. Pernyataan publik seperti yang disampaikan oleh Darmizal kerap muncul untuk menegaskan dukungan terhadap kepatuhan aparat terhadap aturan tersebut.
Respons Publik dan Kepastian Hukum
Kasus yang melibatkan tokoh publik biasanya memicu perhatian luas dari masyarakat dan pelaku politik. Dalam situasi demikian, penegasan mengenai kesesuaian proses dengan KUHAP menjadi penting untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Sikap apresiatif dari organisasi relawan, seperti yang disampaikan oleh Darmizal, menunjukkan adanya dukungan terhadap prinsip penegakan hukum yang transparan dan teratur. Namun, proses hukum selanjutnya—mulai dari kelengkapan berkas hingga tahapan peradilan—akan menentukan langkah lanjutan yang harus diikuti oleh pihak terkait.
Penting dicatat bahwa pernyataan publik ini berfokus pada aspek prosedural dan legalitas tindakan penegak hukum. Untuk perkembangan kasus, termasuk proses penyidikan dan persidangan, masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang yang menangani perkara.
Penegakan hukum yang berjalan sesuai KUHAP menjadi perhatian banyak pihak ketika kasus melibatkan tokoh yang dikenal luas. Pernyataan dari pimpinan organisasi relawan seperti Darmizal menegaskan harapan agar seluruh proses hukum berlangsung transparan, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
